Analisis Pajak Penghasilan Orang Pribadi Berdasarkan PP 58 Tahun 2023

  • Reni Endang Sulastri Politeknik Negeri Padang
  • Desi Handayani Politeknik Negeri Padang
  • Ferdawati Ferdawati Politeknik Negeri Padang
  • Welsi Haslina Jurusan Akuntansi, Politeknik Negeri Padang
Keywords: PP 58/2023, PMK 168/2023, Average Effective Rate, Progressif Tax Rate, Personal Income Tax, Tarif Efektif Rata-Rata, Tarif Pajak Progresif, Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Abstract

The government continues to make regulatory changes and the latest one that will come into effect on January 1, 2024 is PP No. 58 of 2023 concerning the Calculation of Income Tax (PPh) Article 21. Through this regulation, the government issues an average effective rate (TER) for the calculation of monthly PPh Article 21. The application of this Average Effective Rate aims to simplify the PPh Article 21 tariff scheme and provide more legal certainty. The purpose of this article is to analyze the differences in Income Tax withheld and paid based on PP 58/2023 with the previous tax regulation, namely PER 16/2016. The method used is a comparative approach with case simulation. The results of this study are the Calculation of Income Tax Article 21 for the January to November tax period for regular income based on PP 58 of 2023 shows a lower amount than if calculated using PER-16/2016. However, for tax periods with additional irregular income, calculations with this new regulation produce a higher amount. So that in the last tax period there is an excess deduction. The company will return the excess deductions to its employees.

 

Abstrak

Perubahan peraturan terus dilakukan oleh pemerintah dan yang terbaru mulai berlaku per 1 Januari 2024 ini adalah PP No 58 Tahun 2023 tentang Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Melalui peraturan ini pemerintah mengeluarkan tarif efektif rata-rata (TER) untuk perhitungan PPh Pasal 21 bulanan. Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata ini bertujuan sebagai penyederhanaan   dalam   skema   tarif   PPh  Pasal   21   serta   lebih memberikan kepastian hukum. Tujuan artikel ini adalah menganalisa perbedaan  Pajak penghasilan yang dipotong dan dibayarkan berdasarkan PP 58/2023 dengan peraturan pajak sebelumnya yaitu PER 16/ 2016. Metode yang digunakan adalah  pendekatan komparatif (comparative approach) dengan simulasi kasus. Hasil dari penelitian ini adalah Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk masa pajak Januari hingga November untuk pernghasilan yang bersifat teratur berdasarkan PP 58 Tahun 2023 menunjukkan jumlah yang lebih rendah dibandingkan jika dihitung menggunakan PER-16/2016. Namun, untuk masa pajak dengan tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur, perhitungan dengan regulasi baru ini menghasilkan jumlah yang lebih tinggi. Sehingga pada masa pajak terakhir terdapat kelebihan potong. Kelebihan potong ini akan dikembalikan oleh perusahaan kepada karyawannya.

References

Annisa, Dian Nur, Suhesti Ningsih, dan Muhammad Hasan Maruf. 2024. Analisis Dampak Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Karyawan Berdasarkan PP 58 Tahun 2023 dengan UU HPP No 7 Tahun 2021. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Perpajakan dan Tata Kelola Perusahaan. Vol. 1, No. 4, Juni 2024, Hal. 346-355.

Dwyanti. 2024. Perbandingan Perhitungan PPh 21 Lama Dengan PPh 21 Terbaru Tarif TER (Studi Kasus PT X). Laporan Kerja Praktik. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Dinamika.

Faisol, Moh., Norsain dan Imam Rofiqi. 2024. Tarif Efektif Rata-rata Mengurai Kerumitan Pemotongan PPh Pasal 21. Journal of Accounting and Financial Issue. Vol. 5, No. 2, Oktober 2024, Hal. 1-10.

Farhansyah, Jordhi dan Hartadi, Yusra. 2024. Perhitungan PPh 21 Terbaru dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Diunduh dari https://www.talenta.co/blog/perhitungan-pph-21-tarif-efektif-rata-rata-ter/

Munandar, Arif, John Roni Coyanda dan Harsi Romli. 2024. Analisis PP No. 58 Tahun 2023 Terhadap Pemotongan PPh Pasal 21 Karyawan (Studi Kasus Pada PT XYZ). Ekonomika Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah. Vo. 10, No.1, Edisi Agustus 2024, Hal. 43-62.

Nawangsari, Nonny Laurencia dan Tituk Diah Widajantie. 2024. Analisis Perbandingan Perhitungan PPh 21: Penerapan Skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) dengan Aturan Lama Bagi Karyawan Tetap. VISA: Journal of Visions and Ideas. Vol. 4, No. 3, Hal. 2356-2369.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Redaksi DDTCNews. 2024. Ini Dampak TER PPh 21 ke Pemotongan dan Pengawasan Pajak. Diunduh dari https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1799935/ini-dampak-ter-pph-pasal-21-ke-pemotongan-dan-pengawasan-pajak

Redaksi DDTCNews. 2024. Penyesuaian Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh 21) dengan Skema TER. Diunduh dari https://news.ddtc.co.id/berita/advertorial/1800665/penyesuaian-perhitungan-pajak-penghasilan-pph-21-dengan-skema-ter

Suandipta, I Nyoman AnandaWigneswara. 2024. Mengulik PP 58/2023: TER dan Perhitungan PPh yang Lebih Simpel. Diunduh dari https://pajak.go.id/id/artikel/mengulik-pp-582023-ter-dan-perhitungan-pph-yang-lebih-simpel

Sundoro, dkk. 2024. Analisis Perbedaan Perhitungan Tarif Pajak Progresif Dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Karyawan Tetap Pada CV. X di Tangerang. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research. Vol. 4, No. 5, Tahun 2024, Hal. 2888-2897.

Tenggara Strategics. 2023. Ringkasan Kebijakan: Potensi Ketidakadilan dalam Rancangan Simplifikasi PPh Pasal 21. PT Trisaka Wahan Tenggara.

Published
2025-07-31