Analisis Penerapan Aspek Perpajakan Koperasi Balai Diklat Keagamaan Padang

  • Yunita Valentina Kusufiyah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Dharma Andalas
  • Dwi Zahara Junaidi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Dharma Andalas
  • Reni Dahar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Dharma Andalas
Keywords: Tax calculation, Tax payment, Tax reporting, e-form

Abstract

Tax is the main source of state revenue that plays an important role in supporting national development financing and improving public welfare. In order to enhance taxpayer compliance, the government has implemented the modernization of tax administration systems through e-registration, e-SPT, e-form, e-filing, and e-billing. This study aims to analyze the implementation of taxation aspects at the Balai Diklat Keagamaan Cooperative in Padang as a form of taxpayer compliance. This research employs a qualitative descriptive method with data collection techniques including financial statement documentation, observation, and interviews. The results indicate that the cooperative has fulfilled its tax obligations in terms of tax calculation, payment, and reporting through the e-form system. However, the cooperative has not conducted fiscal reconciliation in determining taxable income. These findings suggest that the implementation of taxation aspects at the Balai Diklat Keagamaan Cooperative in Padang has not yet fully complied with the prevailing tax laws and regulations.

 

Abstrak

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang berperan penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak, pemerintah melakukan modernisasi sistem administrasi perpajakan melalui penerapan e-registration, e-SPT, e-form e-filing, dan e-billing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan aspek perpajakan pada Koperasi Balai Diklat Keagamaan Padang sebagai bentuk kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa dokumentasi laporan keuangan, observasi, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koperasi telah melaksanakan kewajiban perpajakan dalam hal perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak melalui sistem e-form. Namun, koperasi belum melakukan rekonsiliasi fiskal dalam penentuan penghasilan kena pajak. Temuan ini menunjukkan bahwa penerapan aspek perpajakan pada Koperasi Balai Diklat Keagamaan Padang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

References

Badan Pusat Statistik. (2024). Realisasi Pendapatan Negara Indonesia (2020-2024). Jakarta. Retrieved from https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTA3MCMy/realisasi-pendapatan-negara.html
Kusufiyah, Y. V., & Anggraini, D. (2024). Dampak Kebijakan PP Nomor 55 Tahun 2022, Kesadaran Wajib Pajak, Dan Kepercayaan Kepada Pemerintah Tehadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Ekonomika Dan Bisnis (JEBS), 4(1), 98–112. https://doi.org/10.47233/jebs.v4i1.1531
Kusufiyah, Y. V., & Antomi, F. F. (2023). Implementasi Aspek Perpapajakan Pada Koperasi (Studi Kasus KSPPS Dharma Andalas Laboratory/DAL). Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Dharma Andalas, 25(2), 511–521. https://doi.org/10.47233/jebd.v25i2.964
Murifal, B. (2019). Aspek Pajak Penghasilan Final Pada Sektor Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Studi Kasus Pt Pct Tangerang). Moneter - Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 6(1), 23–28. https://doi.org/10.31294/moneter.v6i1.4790
Presiden Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan, Pub. L. No. 55 Tahun 20222, Republik Indonesia (2022). Indonesia: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Details/233488/pp-no-55-tahun-2022
Ratih Eka Putri, & Desy Ismah Anggraini. (2025). Pengaruh Implementasi E-Digital Tax PPh UMKM Terhadap Kepatuhan Pajak dan Efektivitas Pasar Pajak UMKM Retail. PENG: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 3(1), 131–139. https://doi.org/10.62710/dmtcyq13
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (2021). Indonesia: Republik Indonesia. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/details/185162/uu-no-7-tahun-2021
Resmi, S. (2019). Perpajakan?: Teori dan Kasus. (E. S. Suharsi, Ed.) (11th ed.). Jakarta: Salemba Empat.
Suastika, I. N. (2021). Tata Cara Pemungutan Pajak dalam Perpektif Hukum Pajak. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(1), 326. https://doi.org/10.23887/jkh.v7i1.31686
Supyan, I. S., & Aryana, H. P. (2025). Analisis Penerapan Pajak Penghasilan UMKM Sesuai PP 55 Tahun 2022. Jurnal Akuntansi Dan Bisnis (Akuntansi), 5(2), 451–462. Retrieved from http://journal.politeknik-pratama.ac.id/index.php/JIAB
Winarsih, E. (2022). Evaluasi Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Karyawan Tetap. RESTITUSI: Jurnal Riset Perpajakan, 1(2), 27–34. Retrieved from https://jurnal.fe.umi.ac.id/index.php/RESTITUSI/article/download/406/276
Published
2026-01-31