Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Sosialisasidan Pendampingan Sertifikasi Halal Bagi UMKM Di Kota Padang
Abstract
Halal merupakan segala kebutuhan dalam penggunaan benda-benda seperti makanan, minuman dan obat-obatan yang tidak mengandung / tercampur dengan sesuatu yang diharamkan. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementrian Agama mulai menerapkan peraturan bahwa semua produk makanan yang mengandung unsure hewani harus bersertifikat halal pada 17Oktober 2019.
Sertifikasi halal merupakan fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal berfungsi sebagai salah satu alat bagi UMKM untuk meningkatkan nilai tambahproduk yang dihasilkan, serta memberikan ketenangan bagi konsumen, terutama bagi konsumen Muslim.Namun, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sertifikasi halal masih sangat rendah, sehingga kurang dari 50% UMKM di Sumatera Barat yang sudah memiliki sertifikasi halal.
 UMKM diharapkan untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal sehingga mutu dan kualitas produk bahkan integritas suatu unit usaha menjadi lebih baik dimata konsumen. Situasi ini mendorong tim pengabdian untuk memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada para pelaku UMKM. Tim Pengabdian berharap dapat memfasilitasiUMKM dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal bagi produk-produknya dan membantu para pelaku UMKM dalam proses pengajuan sertifikasi halal untuk produknya.
References
Copyright (c) 2024 Rahmaita Rahmaita, Murniati Murniati, Ratnawati Raflis, Riani Sukma Wijaya, Dedi Fernanda, Khadijah Ath Thahirah, Heru Aulia Azman, Tri Swastati Faozi Zai, Afriansyah Afriansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under an Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) that allows others to share — copy and redistribute the material in any medium or format and adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
















